Jumat, 18 Oktober 2019

         Hasil carian imej untuk ‪mebaca al quran image‬‏

                      Apa Hukum Membaca Al-Quran 
                         Dengan  Dialek Selain Arab?

Al Quran adalah Kitab Suci Umat Islam yang diturukan kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasaallam sebagai petunjuk di dalam gelapnya kehidupan dunia. Al Quran diturunkan kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasaallam yang menjadi orang Arab, di wilayah Arab, dan dalam bahasa Arab.
Walapun diturunkan dalam bahasa Arab, Al Quran tetap dibaca secara universal oleh seluruh umat islam dimanapun berada. Sehingga keberadaan bahasa Arab yang menjadi bahasa pengantar dalam Al Quran menjadi sangat penting untuk diketahui dan dipelajari oleh semua umat islam, lebih khusus untuk membaca Al Quran.
Namun dengan meluasnya wilayah islam, dan beragamnya suku dan ras yang memeluk islam, maka mulai terjadi perbedaan dalam membaca Al Quran, terutama dalam dialek nya. Maka dalam menyikapi perbedaan dialek atau nada dalam pembacaan Al Quran, para ulama berbeda pendapat didalamnya. Maka kami sebagai penulis berusaha untuk memaparkan beberapa pandangan ulama dalam menyikapi perbedaan dialek berserta dalil-dalilnya. 
Perbedaan antara pengumpulan yang dilakukan Utsman dan pengumpulan yang dilakukan Abu Bakar Radhiyallahu anhuma adalah : Tujuan dari pengumpulan Al-Qur’an di zaman Abu Bakar adalah menuliskan dan mengumpulkan keseluruhan ayat-ayat Al-Qur’an dalam satu mushaf agar tidak tercecer dan tidak hilang tanpa membawa kaum muslimin untuk bersatu pada satu mushaf ; hal itu dikarenakan belih terlihat pengaruh dari perbedaan dialek bacaan yang mengharuskannya membawa mereka untuk bersatu pada satu mushaf Al-Qur’an saja.
Sedangkan tujuan dari pengumpulan Al-Qur’an di zaman Utsman Radhiyallahu ‘anhu adalah : Mengumpulkan dan menuliskan Al-Qur’an dalam satu mushaf dengan satu dialek bacaan dan membawa kaum muslimin untuk bersatu pada satu mushaf Al-Qur’an karena timbulnya pengaruh yang mengkhawatirkan pada perbedaan dialek bacaan Al-Qur’an.
Hasil yang didapatkan dari pengumpulan ini terlihat dengan timbulnya kemaslahatan yang besar di tengah-tengah kaum muslimin, di antaranya : Persatuan dan kesatuan, kesepakatan bersama dan saling berkasih sayang. Kemudian mudharat yang besarpun bisa dihindari yang di antaranya adalah : Perpecahan umat, perbedaan keyakinan, tersebar luasnya kebencian dan permusuhan.
Namun walapun Al Quran telah dikumpulkan dalam satu mushaf, tapi perbedaaan dalam membacanya masih terus terjadi. Terutama dalam dialeknya, karena setiap suku/daerah memiliki ciri khas tersendiri dalam membaca Al Quran. Dan bahkan banyak yang sengaja melantunkan pembacaan ayat suci Al Quran dengan dialek daerah, sebagaimana yang viral beberapa waktu kebelakang atas pembacaan Al Quran dengan dialek jawa, yang tentunya menuai polemik dimasyarakat luas.
Allah SWT memerintahkan kepada kita untuk membaca Al Quran dengan Tartil sesuai kaidah tajwidnya, sebagaimana tercantum dalam Firman-Nya Al Quran Surat Al Muzammil ayat 4 :
أَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا
  “Atau lebih dari seperdua itu. Dan bacalah Al Quran itu dengan perlahan-lahan.
( QS Al Muzammil : 4).
Dan seiring berjalannya waktu, Al Quran yng telah tersebar diberbagai wilayah mengalami perkembangan dalam bacaannya, sehingga dikenal dengan “Tujuh Huruf Al Quran” .Adapun mengenai makna dari " tujuh huruf " tersebut ada dua pendapat yang kuat. pertama adalah tujuh macam bahasa dari bahasa-bahasa arab mengenai satu makna : Quraisy, Hudzail, Saqif, Hawazin, Kinanah, Tamim, dan YamanDan satu lagi memiliki makna bahwa ada tujuh qiraa’ah yang diakui kebenaran oleh seluruh umat islam, yaitu Imam Ibnu ‘Amir, Ibnu Katsir, ‘Ashim al-Kufy, Abu Amr, Hamzah al-Kufy, Imam Nafi, Al-Kisaiy.
Ada beberapa ulama ahli qiraat yang sudah berfatwa tentang haramnya membaca Al-Quran dengan langgam Jawa ini. Salah satunya adalah Syeikh Ali Bashfar yang bermukim di Saudi Arabia. Salah seorang muridnya ada yang mengirimkan rekaman bacaan Al-Quran dengan langgam Jawa ini. Dan kemudian jawaban dari beliau berupa larangan.
Kesalahan tajwid; dimana panjang mad-nya dipaksakan mengikuti kebutuhan lagu.
Membaca Al-Quran adalah saat sedang membaca ayatnya dengan niat membaca al quran, maka azan tidaklah termasuk membaca al-Quran karena ia merupakan zikrullah(mengingat Allah)sama seperti membaca doa ketika makan, sebelum tidur, wudhu, dan lain-lain. Maka telah kita pahami perbedaan dari membaca Al-Quran dan berzikir. 
Kalau saya cermati apa yang beliau fatwakan itu, setidaknya saya mencatat ada empat masalah yang beliau tuturkan, antara lain adalah :
1.      Kesalahan Lahjah
2.      Dianggap Memaksakan Diri (Takalluf)
3.      Dicurigai Ashabiyah
4.      Khawatir Memperolok Al-Quran
             Dan ada pula yang memperbolehkan, beliau adalah ulama ahli qiraat di Indonesia, sebut saja misalnya KH. Prof. Dr. Ahsin Sakho Muhammad. Beliau seorang pakar ilmu yang langka: ilmu-ilmu Al-Quran. Lulus sebagai doktor dari Jamiah Islamiyah Madinah dengan prestasi mumtaz syaraful ulaa alias cumlaude.  Kiprah beliau di dunia ilmu qiraat di Indonesia tidak perlu dipertanyakan lagi. Beliau pernah menjadi rektor dan guru besar di Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta dan menjadi team pentashih terjemahan Al-Quran di Departemen Agama RI.
             Kalau kita tanyakan masalah ini kepada beliau, nampaknya pandangan jauh beliau lebih luas. Barangkali karena beliau memang orang Indonesia asli yang paham betul karakter bacaan Al-Quran bangsa ini. Beliau mengatakan sebagai berikut :
                "Ini adalah perpaduan yang baik antara seperti langit kallamullah yang menyatu dengan bumi yakni budaya manusia. Itu sah diperbolehkan. Hanya saja, bacaan pada langgam budaya harus telap berpacu seperti yang diajarkan Rasul dan para sahabatnya. Dalam hal ini, tajwid dalam hukum bacaannya, panjang pendeknya dan mahrajnya".
                Lebih lanjut beliau menambahkan : "Cara membaca Al-Quran yang mengacu pada langgam budaya Indonesia sangat diperbolehkan dan tidak ada dallil shahih yang melarang hal demikian. Hanya saja, saya belum pernah mendengar 'jawabul jawab' di dalam langgam Cina, atau pun di Indonesia. Tetapi jika hanya sekedar langgam Jawa, Sumatra, Sunda, Melayu dan lainnya itu sah saja, selama memperhatikan hukum bacaan semestnya. Itu kratifitas budayanya".
Tentang hukum memakai maqamat ini, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah (min kabair wahabi) menyatakan, “Tidak boleh bagi seorang mukmin membaca Al-Qur’an dengan nada-nada para penyayi. Yang diperintahkan bagi kita adalah membaca Al-Qur’an seperti yang dibaca oleh para ulama salaf kita yang shalih yaitu para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan yang mengikuti mereka. Caranya adalah memperindah bacaan dengan tartil, dengan meresapi dan khusyu’ sampai berpengaruh dalam hati yang mendengarkan maupun yang membaca. Adapun membaca Al-Qur’an dengan cara yang biasa dilakukan oleh para penyayi, seperti itu tidaklah dibolehkan.[1]
   Sebuah hadits yang juga memberitahukan kewajiban belajar ilmu qira’at:
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ ، وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ ، وَيَزِيدُ بْنُ خَالِدِ بْنِ مَوْهَبٍ الرَّمْلِيُّ بِمَعْنَاهُ، أَنَّ اللَّيْثَ حَدَّثَهُمْ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي نَهِيكٍ ، عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ - وَقَالَ يَزِيدُ : عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ . وَقَالَ قُتَيْبَةُ : هُوَ فِي كِتَابِي عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ - قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ [2]".
“Barangsiapa yang tidak memperindah suaranya ketika membaca Al Qur’an, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Abu Daud no. 1469 dan Ahmad 1: 175. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).
 والغرض أن المطلوب شرعا إنما هو التحسين بالصوت الباعث على تدبر القرآن وتفهمه والخشوع والخضوع والانقياد للطاعة ، فأما الأصوات بالنغمات المحدثة المركبة على الأوزان والأوضاع الملهية والقانون الموسيقائي فالقرآن ينزه عن هذا ويُجلّ ، ويعظم أن يسلك في أدائه هذا المذهب
Yang diajarkan oleh syariat adalah memperindah bacaan al-Quran karena dorongan ingin mentadabburi al-Quran, memahaminya, berusaha khusyu, tunduk, karena ingin mentaati Allah. Adapun bacaan al-Quran dengan lagu yang tidak pernah dikenal, mengikuti irama, tempo, cengkok lagu, dan nada musik, maka seharusnya al-Quran diagungkan, dan dimuliakan dari cara baca semacam ini.
Keterangan tersebut menegaskan, bahwasanya model bacaan semacam itu dilarang keras, yaitu membaca Al Qur'an dengan beragam dialek yang mengikuti metode yang dipegangi oleh berbagai aliran lagu. Para ulama Rahimahumullah telah menetapkan secara tertulis atas larangan tersebut.[3]
       


[1] (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, 9: 290.
[2]   كتاب سنن ابي داود:   قال الخطابي: هذا يتأول على وجهين؛ أحدهما: تحسين الصوت 
[3] Fadhail al-Quran, orang yang tidak membaca Al Quran dengan Intonasi yang baik”.